Berikutini adalah beberapa keterbukaan ideologi pancasila : Stabilitas nasional yang dinamis Sebelum mengetahui mengenai batasan dari keterbukaan ideologi pancasila yang pertama, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik. Pancasila merupakan rumusan dasar Negara Indonesia yang dijadikan sebgagai ideologi Negara Indonesia. Karena telah menjadi ideologi negara Indonesia maka kita juga harus secara pasti mengetahui tentang contoh keterbukaan ideologi pancasila. Sehingga sebagai generasi penerus bangsa kita tidak ketinggalan mengenai informasi yang berhubungan dengan ideologi bangsa kita. Seperti yang sudah kita ketahui sendiri bahwa pancasila merupakan ideologi terbuka. Walaupun ideologinya terbuka tetap saja ada batas-batasnya dan kita harus tahu itu. Oleh karena itu kali ini kami akan memberikan sebuah infromasi penting kepada kalian semua mengenai batas-batas keterbukaan ideologi pancasila sehingga kita semua tahu apa saja yang membatasi keterbukaan ideologi tersebut. Berikut ini adalah beberapa keterbukaan ideologi pancasila Stabilitas nasional yang dinamisSebelum mengetahui mengenai batasan dari keterbukaan ideologi pancasila yang pertama, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik. Sehingga kita bisa mengetahui mengenai contoh-contoh dari keterbukaan ideologi di dalam pancasila sebagai dasar negara kita. Batas pertama yang tidak boleh dilanggar dari keterbukaan pancasila adalah stabilitas nasional yang dinamis. Jika kalian tidak mengerti mengenai stabilitas nasional secara dinamis maka disini kami akan menjelaskannya sehingga kalian semua bisa mengetahui apa itu arti dari stabilitas nasional adalah situasi yang kondusif atau stabil pada sebuah negara yang terjadi pada beberapa bidang sekaligus. Misalnya saja kestablian dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial budaya, keamanan, pendidikan, kesejahteraan, dan masih banyak lagi. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan dinamis dan selaras, pemerintahan yang baik dan juga aktivitas rakyat bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan serta program-program yang telah dicanangkan pemerintahan juga bisa berjalan dengan baik dan optimal. Jika semua kestabilan itu tercapai maka negara bisa menjadi aman dan kondusif. Oleh karena itu tidak ada yang boleh melanggar stabilitas nasional yang dinamis di dalam keterbukaan ideologi pancasila karena jika hal ini dilanggar maka bisa memecah belah negara terhadap ideologi marxisme, komunisme, dan leninismePancasila merupakan suatu dasar negara yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus tahu mengenai makna pancasila sebagai ideologi negara sehingga kita semua tahu jika pancasila berjalan selaras dengan kehidupan Indonesia. Batasan yang kedua dari keterbukaan ideologi pancasila adalah larangan terhadap ideologi marxisme, komunisme, dan leninisme. Mungkin ketika kata ini masih sangat asing di telinga kita, oleh karena itu kita akan mendengar ketiga istilah yang baru saja kita sebutkan tadi. Tenang saja karena kami akan menjelaskannya untuk pertama kita akan membahas mengenai marxisme, marxisme merupakan ideologi yang bisa hampir dibilang sama dengan ideologi komunis. Ideologi ini decetuskan oleh Karl Max, dan bedanya dengan komunis adalah ideologi ini lebih bebas daripad sendiri adalah suatu ideologi yang dicetuskan oleh Presiden Rusia yaitu Vladimir Lenin. Yang menjadikan Rusia sebagai negara sosialis pertama di dunia dan menjadi bibit teori komunis sampai saat ketiga adalah komunis, komunis merupakan suatu ideologi yang mengatasnamakan nama negara di setiap aktivitas negaranya, selain itu kebebasan rakyat tidak diakui dan semua kegiatan yang boleh dilakukan rakyat hanyalah untuk mendukung negara. Beberapa ideologi yang kami sebutkan diatas tadi tentu saja berbeda dan bertentangan dengan ideologi pancasila yang terbuka, oleh karena hal ini dimasukkan ke dalam salah satu paham liberalBatas-batas keterbukaan ideologi pancasila yang ketiga adalah mencegah paham liberal. Sebelum mengetahui poin ini secara lebih jelas mari kita ketahui dulu apa saja penyimpangan demokrasi liberal sehingga bisa menjadi tambahan ilmu juga. Paham liberalisme adalah sebuah paham yang menghendaki adanya sebuah kebebasan pada semua aspek untuk semua individu yang ada di sebuah negara. Paham liberal yang diberlakukan di beberapa negara di dunia ini memusatkan semuanya pada individu, mereka memiliki paham jika karena individu-lah masyarakat bisa terbentuk menjadi sebuah negara. Oleh karena itu paham liberal menghormati semua hal yang berbau individu. Paham liberal adalah negara yang melindungi dan menghormati setiap individu sehingga membebaskan mulai dari agama, politik, ekonomi para individu masyarakatnya. Walau terlihat seperti menghargai setiap kemuan individunya tetap saja paham liberial ini sangatlah tidak cocok jika diterapkan di paham liberal sangat tidak cocok diterapkan di Indonesia? Hal ini karena usaha menuju kebebasan itu semua dilimpahkan kepada individu dan pemerintah tidak berhak untuk ikut campur, oleh karena itu tidak cocok jika dijalankan di Indonesia. Tidak sesuai dengan ideologi terbuka pancasila yang seperti sudah kita ketahui. Oleh karena itu mengapa mencegah terjadinya paham liberal ini juga masuk ke dalam batasan keterbukaan ideologi norma yang baru harus melalui konsensusApa itu norma? Norma merupakan suatu kaidah tertentu yang dibuat supaya bisa mengatur tingkah laku masyarakat sehingga tercapai lingkungan yang baik dan kondusif untuk masyarakat itu. Sebelum membahas mengenai poin yang satu ini ada baiknya supaya kita mengetahui tentang macam-macam norma sehingga kita mengetahui apa itu norma. Penciptaan norma yang ada di dalam masyarakat juga tidak bisa sembarangan, perlu adanya konfirmasi sehingga hal tersebut bisa dianggap sebagai norma. Karena norma merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan sebuah negara, oleh karena itu norma yang ada di Indonesia dimasukkan ke dalam batasan ideologi terbuka pancasila. Batasan ideologi terbuka pancasila yang keempat adalah penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus, seperti yang sudah kita bahas diatas tadi jika penciptaan norma tidak bisa sembarangan. Dalam batasan itu penciptaan norma harus melalui konsensus mungkin kalian tidak tahu apa itu artinya konsensus maka kita akan membahasnya disini. Konsensus adalah sebuah proses untuk mencapai sebuah kesepakatan yang sudah disetujui bersama oleh individu maupun sebuah kelompok. Suatu hal itu biasanya sudah terlebih dahulu melalui pengkajian maupun penelitian sehingga disetujui oleh semua pihak yang bersangkutan. Sehingga pembuatan norma tidak sembarangan dan tidak merugikan orang lain, sehingga ideologi terbuka pancasila terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakatBatasan dari keteburkaan ideologi yang selanjutnya adalah larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan pancasila tersebut maka bangsa Indonesia sangat berharap jika kehidupan masyarakat yang sesuai dengan pancasila itu bisa rukun dan mencapai kesejahteraan sehigga bangsa Indonesia juga bisa menjadi negara yang maju. Keterbukaan ideologi dari Pancasila sudah disesuaikan dengan kelima sila sehingga diharapkan kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan toleransi yang tinggi satu sama lain. Jika tidak diberi batasan maka bisa saja beberapa oknum atau golongan tertentu yang tak setuju dengan ideologi pancasila menganut paham-paham yang bisa mempengaruhi atau menjadi provokasi dengan warga yang lainnya sehingga bisa mempengaruhi kerukunan bangsa Indonesia. Poin yang kelima ini digunakan untuk membatasi paham yang dianut masyarakat Indonesia. Sehingga masyarakat benar-benar memahami keterbukaan ideologi pancasila sehingga tidak menganut paham-paham lain yang bisa menyebabkan kesalahpahaman atau perpecahan bangsa Indonesia. Oleh karena itu batasan ini dibuat sehingga seluruh masyarakat Indonesia tahu mengenai batasan yang ada sehingga tak sampai akan terjadi perpecahan kesatuan dan persatuan bangsa batasan dari keterbukaan ideologi Pancasila itu tentu saja sudah dibuat sesuai dengan poin-poin penting dari Pancasila yang dijadikan sebagai ideologi terbuka Indonesia sehingga tidak akan merugikan masyarakat dan bisa menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara yang maju sesuai dan kondusif sesuai dengan kelima pancasila. Tak akan ada yang dirugikan dari batasan-batasan yang sudah kita bahas diatas tadi. Sebagai masyarakat Indonesia tentu saja kita ingin hidup di negara yang aman bukan? Jika kita menginginkan hal itu tentu saja kita harus tahu mengenai batasan-batasan dari keterbukaan ideologi pancasila. Walau mungkin ada indeks “terbuka” tidak berarti juga itu artinya bebas dan tak ada aturannya. Terbuka dengan maksud bisa diketahui semua orang dan dijalankan. Sebagai masyarakat kita juga harus tahu dengan benar sehingga tidak sampai menyalahi batasan dia beberapa informasi mengenai batas-batas keterbukaan ideologi pancasila yang perlu kita ketahui dengan baik. Sudah selayaknya sebagai masyarakat Indonesia yang baik kita tidak hanya perlu mengetahuinya saja melainkan juga perlu untuk menjalankannya juga sehingga instrumen yang sudah dibuat oleh para penegak hukum itu tidak sia-sia dan selain itu Indonesia bisa menjadi negara yang maju dengan ideologi Pancasila yang terbuka. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua, dan jika merasa ini berguna maka bisa share artikel ini ya! Jika ingin mengatahui informasi lainnya maka bisa membaca di website kami ya. Semoga bermanfaat untuk kita semua!
MeskiPancasila sebagai ideologi terbuka, tapi nilai luhur yang ada pada falsafah tidak goyah dan tetap tertanam. Baca juga: Najwa Shihab Bela Kalista Iskandar yang Tak Hafal Pancasila. Ciri-ciri ideologi terbuka. Ada beberapa ciri-ciri Pancasila sebagai ideologi terbuka. Karena Pancasila akan berperan penting dalam menyikapi perkembangan zaman.
ane. Bidang Politik Politik merupakan salah satu bidang yang memiliki banyak hal menarik. Politik sendiri adalah suatu bidang yang memiliki keterkaitan erat dengan ketatanegaraan juga kenegaraan. Inti dari politik adalah penentuan sekaligus pelaksanaan kebijakan publik untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Terdapat begitu banyak dinamika politik yang terjadi semenjak Indonesia merdeka. Oleh karena itu, mengawal politik dengan ideologi terbuka merupakan suatu hal yang penting. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang politik Penggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di IndonesiaPenggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di IndonesiaDigunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara IndonesiaAdanya sistem perwakilan rakyat di Republic of indonesia yang berfungsi untuk menampung aspirasi rakyat dan Bidang Hukum Karena Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, maka Pancasila menjadi sumber dari segala norma-norma hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu sendiri mengalami perkembangan sesuai zaman. Maka dari itu, nilai-nilai dasar Pancasila tetap harus menjiwai hukum di Indonesia. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang hukum Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman, misalnya UU Informasi dan Transaksi ElektronikPembaharuan peraturan perundang-undangan lama untuk menyesuaikan dinamika masyarakat, misalnya yaitu pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia karena banyak muncul kriminalitas baru3. Bidang Sosial Salah satu bidang dalam kehidupan ini mungkin menjadi sesuatu yang akrab dengan diri kita. Hal ini dikarenakan bidang sosial merupakan bidang yang di dalamnya terdapat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Penting bagi bangsa ini untuk mengiringi dinamika dalam masyarakat dengan keterbukaan ideologinya. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang sosialSemakin digalakkannya kampanye kebhinekaan agar masyarakat dapat lebih menghargai perbedaan yang adaPeningkatan penyadaran masyarakat untuk senantiasa melakukan toleransi dalam setiap kesempatan4. Bidang Budaya Tidak dapat kita pungkiri bahwa bangsa Indonesia memiliki budaya yang beraneka ragam. Budaya Republic of indonesia akan hilang tergerus kemajuan zaman apabila ia tidak dijaga dengan baik. Kekayaan budaya ini harus tetap dijaga dengan baik, terutama melalui tangan pemerintah. Oleh karena itu, menjaga budaya dengan keterbukaan ideologi Pancasila adalah hal yang penting bagi bangsa ini. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budaya Semakin meningkatnya kampanye dan publikasi “Visit Indonesia” di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya UU No. 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemajuan budaya di Indonesia. terdapat banyak efek positif dari aturan ini terhadap maju dan terjaganya budaya Indonesia. Ekonomi merupakan salah satu bidang yang vital bagi suatu negara. pembangunan dan kemajuan ekonomi sendiri ialah suatu hal yang dituju oleh bangsa Indonesia. Dampak globalisasi di bidang ekonomi harusnya tidak merugikan Indonesia. Maka dari itu, menjaga bidang ekonomi dengan keterbukaan ideologi merupakan suatu hal yang vital pula. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang ekonomi Terbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. akibatnya, banyak pekerja Indonesia yang terserap dan menyelesaikan masalah UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada Pancasila.
5 Dijunjungnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dengan adanya Pancasila sebagai ideologi. Dalam dunia politik, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu unsur penting dari keberadaan politik itu sendiri.
Bicara tentang ideologi tentunya menjadi suatu hal yang menarik sekaligus menantang bagi mereka yang suka akan hal-hal filosofis. Seperti yang telah kita ketahui bersama, ideologi yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Dari sejarah Pancasila, kita dapat mengetahui bahwa semenjak kelahirannya pada 1 Juni 1945 Pancasila telah dijadikan dasar negara dan ideologi. Selain itu, Pancasila sebagai filsafat hidup juga menjadi fungsi Pancasila lainnya. Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bangsa, serta paradigma pembangunan nasional sebagai ideologi memiliki makna yaitu ia menjadi dasar bagi setiap hal dalam penyelenggaraan negara. singkatnya, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pancasila memiliki sikap terbuka sebagai ideologi. Keterbukaan ideologi Pancasila dapat kita artikan sebagai kemampuan Pancasila untuk menyesuaikan nilai-nilai instrumentalnya dalam rangka menghadapi dinamika di tengah masyarakat juga kemajuan dasar Pancasila harus tetap dipertahankan sekalipun zaman terus menggerus ideologi ini. Adapun cara untuk mempertahankan nilai dasar tersebut adalah dengan mengembangkan nilai instrumental dari Pancasila. Mungkin sulit bagi kita untuk memahami seperti apa tepatnya keterbukaan ideologi Pancasila itu. Maka dari itu, berikut ini penulis sampaikan kepada pembaca uraian lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang1. Bidang PolitikPolitik merupakan salah satu bidang yang memiliki banyak hal menarik. Politik sendiri adalah suatu bidang yang memiliki keterkaitan erat dengan ketatanegaraan juga kenegaraan. Inti dari politik adalah penentuan sekaligus pelaksanaan kebijakan publik untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Terdapat begitu banyak dinamika politik yang terjadi semenjak Indonesia merdeka. Oleh karena itu, mengawal politik dengan ideologi terbuka merupakan suatu hal yang penting. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang politikPenggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di IndonesiaPenggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di IndonesiaDigunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara IndonesiaAdanya sistem perwakilan rakyat di Indonesia yang berfungsi untuk menampung aspirasi rakyat dan Bidang HukumKarena Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, maka Pancasila menjadi sumber dari segala norma-norma hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu sendiri mengalami perkembangan sesuai zaman. Maka dari itu, nilai-nilai dasar Pancasila tetap harus menjiwai hukum di Indonesia. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang hukumTerbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman, misalnya UU Informasi dan Transaksi ElektronikPembaharuan peraturan perundang-undangan lama untuk menyesuaikan dinamika masyarakat, misalnya yaitu pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia karena banyak muncul kriminalitas baru3. Bidang SosialSalah satu bidang dalam kehidupan ini mungkin menjadi sesuatu yang akrab dengan diri kita. Hal ini dikarenakan bidang sosial merupakan bidang yang di dalamnya terdapat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Penting bagi bangsa ini untuk mengiringi dinamika dalam masyarakat dengan keterbukaan ideologinya. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang sosialSemakin digalakkannya kampanye kebhinekaan agar masyarakat dapat lebih menghargai perbedaan yang adaPeningkatan penyadaran masyarakat untuk senantiasa melakukan toleransi dalam setiap kesempatan4. Bidang BudayaTidak dapat kita pungkiri bahwa bangsa Indonesia memiliki budaya yang beraneka ragam. Budaya Indonesia akan hilang tergerus kemajuan zaman apabila ia tidak dijaga dengan baik. Kekayaan budaya ini harus tetap dijaga dengan baik, terutama melalui tangan pemerintah. Oleh karena itu, menjaga budaya dengan keterbukaan ideologi Pancasila adalah hal yang penting bagi bangsa ini. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budayaSemakin meningkatnya kampanye dan publikasi “Visit Indonesia” di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya UU No. 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemajuan budaya di Indonesia. terdapat banyak efek positif dari aturan ini terhadap maju dan terjaganya budaya Bidang EkonomiEkonomi merupakan salah satu bidang yang vital bagi suatu negara. pembangunan dan kemajuan ekonomi sendiri ialah suatu hal yang dituju oleh bangsa Indonesia. Dampak globalisasi di bidang ekonomi harusnya tidak merugikan Indonesia. Maka dari itu, menjaga bidang ekonomi dengan keterbukaan ideologi merupakan suatu hal yang vital pula. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang ekonomiTerbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. akibatnya, banyak pekerja Indonesia yang terserap dan menyelesaikan masalah UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada artikel mengenai contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang pembaca dapat lebih memahami apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat lebih menyadari bahwa apa-apa yang telah atau akan kita lakukan merupakan salah satu bentuk penerapan dari keterbukaan ideologi Pancasila. Sampai jumpa pada kesempatan yang lain, semoga sukses selalu bagi para pembaca.
MenurutVariansi.com, keterbukaan ideologi pancasila, pada hakikatnya tercermin pada nilai-nilainya yang bersifat universal, aktual, dinamis yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. dengan demikian latar belakang pancasila dijadikan sebagai sumber nilai karena pancasila menjadi sumber hukum bagi bangsa indonesia dalam hubungan
lestaridela1614 lestaridela1614 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Iklan Iklan merianilaoli merianilaoli Jawabansemua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukumPenjelasanmaaf kalau salahnya contohnya mana simpel padat singkat gak jelas Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn berdasarkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara di beri pengertian.... Agama merupakan wahyu Tuhan yang diakui kebenaran oleh siapapun, dan kebenaran itu melebihi perundang-undangan yang merupakan produk manusia. Maka aga … ma lebih memiliki kesempurnaan dibandingkan perundang-undangan. Dari konsep-konsep tersebut sejogyanya agama didalam suatu pemerintahan harus didahulukan sebelum perundang-undangan ini berarti pemerintah harus mendahalukan hukum agama dari hukum perundang-undangan. Bagaimana pendapat, penilaian dan tanggapan anda tentang hal diatas? nilai - nilai hikmah kebijaksanaan​ nilai nilai yang terkandung di setiap alinea UUD 1945​ ketidakadilan dalam kasus bernegara tentu akan menjadi permasalahan besar dan harus segera ditangani oleh karena itu tuntutan pertama untuk keadilan d … alam kasus ini adalah​ Sebelumnya Berikutnya Iklan
1 Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.

Hukum tidak selalu dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan. Ternyata hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan das sein bukan tidak mungkin ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan realitas situasi dan kondisi Indonesia, bahwa pada kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak pasal-pasal yang imperatif merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Sidang parlemen bersama pemerintah untuk membuat Undang-Undang UU sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik dan menjadi Undang-undang UU. UU yang lahir dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk dari adegan kontestasi politik Politik Hukum Indonesia yang ditulis oleh Moh. Mahfud M, dalam bab yang berjudul Pengaruh politik terhadap hukum, disana dipaparkan jika sebenarnya terjadi ambiguitas istilah. Hal tersebut karena istilah-istilah tersebut diambil dari berbagai literatur tentang politik dan hukum yang kemudian diberikan konsep sendiri oleh penulis, penulis memodifikasi berbagai konsepsi yang telah ada untuk keperluan dalam studinya. Dalam studinya, istilah-istilah tersebut sengaja dibingkai dengan konsep dan indikator tertentu, sebab dari istilah-istilah tersebut dapat lahir pengertian yang tidak tunggal karena sifatnya yang ambigu. Bahkan dipaparkan oleh penulis ambiguitas arti istilah-istilah ini sangat sering terjadi dalam ilmu sosial sehingga konseptualisasi dan penetuan indikator atas konsep-konsep itu menjadi sangat diperlukan. Seperti yang di contohkan penulis mengenai istilah demokrasi dan hukum reponsif dapat melahirkan pengertian yang bermacam-macam, secara normatif-konstitusional demokratis belum tentu demokratis pula ddalam kenyataan empirisnya. Di dalam tulisannya Amien Rais juga mengemukakakn bahwa para ilmuan politik telah lama mengingatkan adanya perbedaan antara format dan substansi demokrasi yang harus dilihat secara jeli agar kita tidak terkecoh oleh penampilan. Appearance suatu sistem politik dapat saja kelihatan demokratis tetapi essence-nya sebenarnya otoriter. Bahkan negara-negara yang sangat otoriter sekalipun dapat mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi karena pemerintahannya yang otoriter justru dibangun untuk melindungi kepentingan rakyat. Di sini demokrasi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang dari, oleh dan untuk rakyat, melainkan dikurangi menjadi sekedar pemerintahan untuk rakyat sehingga rakyat sekedar dipersilahkan menikmati hasil atau MD memandang konsep demokrasi sebagai sistem politik yang secara normatif dan empiris atau secara appearance dan essence, membuka peluang luas bagi berperannya rakyat untuk aktif menentukan kebijaksanaan negara dan jalannya pemerintahan. Indikator yang dipergunakan pada variabel konfigurasu politik adalah peranan lembaga perwakilan rakyat, peranan pers, dan peranan eksekutif, sedangkan indikator bagi produk hukum adalah proses pembuatannya, pemberian fungsinya, dan peluang untuk menafsirkannya. Pada konfigurasi politik yang demokratis, lembaga perwakilan rakyat parlemen sangat berperan dalam menentukan arah, kebijakan dan program politik nasional, sehingga parlemen dapat benar-benar dipandang sebagai representasi rakyat yang diwakilinya, pers memiliki kebebasan yang relatif tinggi, sedangkan pemerintah melaksanakan keputusan-keputusan lembaga perwakilan rakyat dan menghormatinya sebagai repesentasi rakyat. Pada produk hukum yang berkarakter responsif akan terlihat bahwa proses pembuatannya bersifat partisipatif, dalam arti menyerap partisipasi kelompok sosial maupun individu-individu dalam masyarakat, menyerap aspirasi masyarakat secara besar-besaran sehingga mengkristalisasikan berbagai kehendak masyarakat yang saling bersaingan, dan membatasi space bagi pemerintah untuk membuat tafsiran-tafsiran intrepretasi yang terlalu banyak ditentukan oleh visi dan kekuasaan politik itu sendiri. Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik otoriter akan melahirkan produk hukum yang konsertif. Hipotesis tersebut benar untuk jenis hukum tertentu, yaitu untuk hukum-hukum publik yang mengatur gezagverouding hubungan kekuasaan atau hukum-hukum tentang politik. Sehingga semakin sarat sebuah produk hukum dengan isi tentang hubungan kekuasaan, maka semakin signifian kebenaran pernyataan bahwa konfigurasi politik tertentu senantiasa melahirkan produk hukum dengan karakter tentang konfigurasi politik dan karakter produk hukum tidak bisa diidentifikasi secara mutlak, sebab dalam kenyataanya tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya demokratis atau sepenuhnya otoriter. Begitu juga tidak ada satu negara pun yang mmemproduk hukumnya dengan karakter yang mutlak responsid atau mutlak konsertif. Di negara-negara yang dikualifikasi sebagai negara demokratis adakalanya terjadi tindakan-tindakan yang juga otoriter dan sebaliknya d negara-negara yang dikualifikasi sebaagi negara otoriter kadangkala ditemui juga tindakan-tindakan yang demokratis. Itu juga terjadi pada karakter produk hukum yang dilahirkan oleh konfigurasi politik. Kualifikasi ke dalam konsep-konsep seperti itu hanya dilihat dari kecenderungannya yang sangat kuat pada salah satu konsep yang terletak di dua ujung MD menunjukan bahwa sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi tolak-tarik antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter, meskipun semua kontitusinya menetapkan demokrasi sebagai satu asas hidup bernegara yang sangat fundamental. Bahkan dengan satu UUD yang sama dapat lahir konfigurasi politik yang berbeda pada periode atau rezim yang berbeda. Perubahan karakter produk hukum juga terjadi secara tolak-tarik dengan senantiasa mengikuti perubahan onfigurasu politik yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, jika masyarakat mendambakan lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif, maka yang lebih dulu harus diupayakan adalah menata kehidupan politiknya agar menjadi demokratis, sebab bagaimanapun hukum merupakan produk kehidupan politik menjadi demokratis di Indonesia, dewasa ini belum sepenuhnya tercapai. Dengan kata lain, demokratisasi di Indonesia adalah sesuatu yang masih dalam proses demokratisasi, kalau meminjam istilah Gus Dur, negara Indonesia “seolah-olah” negara demokrasi/ demokrasi semu. Meski pemerintah menyatakan dengan tandas bahwa demokrasi telah dijalankan di Indonesia, tetapi berbagai kelompok masyarakat masih terus memperjuangkan demokrasi. Dengan tumbangnya Orde Lama dan digantikan dengan rezim Orde Baru, maka demokrasi terpimpin digantikan dengan Demokrasi Pancasila. Nampaknya paham integralistik tetap di pertahankan sampai derajat yang cukup jauh, integrasi tiga cabang trias politika masih dipertahankan. Partai-partai politik disederhanakan melalui proses fusi. Sehingga mudah dikendalikan. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi seluruh organisasi kekuatan sosial politik parpol dan ormas, maka semua ideologi dilebur menjadi satu ideologi yakni Pancasila yang menjadi asas tunggalnya. Oposisi tidak diakui dan pemerintah menjadi pusat kekuatan bisa berkembang dengan sendirinya kalau demokrasi itu dianggap sebagai virus yang sudah menyebar kemana-mana. Jadi tidak penting siapa yang berkuasa, kalau virus demokrasi sudah menyebar, maka ia bisa berkembang dengan sendirinya. Akan tetapi yang perlu diwaspadai adalah bahwa yang sesungguhnya memegang kendali kehidupan politik kita bukanlah the formal player atau kekuatan-kekuatan formal politik yang ada Undang-undangnya, tetapi the real player atau kekuatan-kekuatan riil yang mempunyai leverage yang jauh lebih besar dari kekuatan-kekuatan politik formal itu. Walaupun kekuatan politik formal meminkan peran, dia semata-mata akan diapaki sebagai kendaraan yang ditumpangi oleh the real player Indonesia memang suatu jenis demokrasi yang khas di dunia, dengan ciri pokok mengacu pada ilai-nilai Pancasila. Pertama-tama, secara formal dapat dirumuskan bahwa demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada kerakyatan namun tidak hanya berarti kedaulatan rakyat, melainkan mencakup demokrasi politik, ekonomi, hukum dan kebudayaan. Demokrasi diwujudkan dalam suatu proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam prinsip itu terkandung kegotong royongan. Demokrasi juga diwujudkan dalam sistem perwakilan. Adapun ciri penting lainnya bahwa demokrasi tidak hanya merupakan prinsip yang mempunya nilai tersendiri, tetapi juga merupakan alat untuk mencapai tujuan, yakni yang tercemin dalam nila-nilai Pancasila. Misalnya, demokrasi harus mampu membentuk manusia dan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang terwujud dalam kesadaran keagamaan yang tinggi. Untuk membangun manusia demokrat dan itu sekaligus berarti membangun dan juga sebagian bergantung pada mekanisme politik demokrasi, memanglah tidak mudah. Ia bergantung pada bermacam faktor, baik yang datang dari dirinya sendiri seperti 1. Kemampuan untuk mengakui bahwa dirinya tidak sempurna dan oleh karena itu tidak mungkin memonopoli Hadir dan berfungsinya lembaga-lembaga politik sesuai dengan kehendak ideologi dan kontitusi masyarakat itu3. Bergantung pada sifat dan peranan partsipasi politik masyarakat4. Kebudayaan politik yang berlaku dalam masyarakat5. Moral dan elit politik6. Kemampuan masyarakat memahami perkembangan atau pertumbuhan diri dari pembangunan manusia demokrat dan proses bekerjanya mekanisme politik yang demokratis, khususnya pada masyarakat yang sedang berkembang termasuk Indonesia sangat sulit untuk dipenuhi dan diaktualisasikan. Bagi masyarakat indonesia dalam membangun demokrasi Pancasila, bisa jadi belum serasinya komuniaksi politik antara infra dengan supra struktur politik, belum mantapnya mekanisme demokrasi Pancasila menurut ketentuan UUD 1945 oleh sebagian besar rakyat Indonesia, masih rendahnya kesadaran politik dan disiplin nasional dari bagian rakyat. Demokrasi pancasila adalah suatu sistem politik yang sedang diperjuangkan melalui proses demokratisasi. Bahkan, dmokrasi pancasila suatu demokrasi yang selalu dalam proses menuju kondisi ideal, dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Jadi dengan terciptanya demokrasi Pancasila di Indonesia, hal tersebut tentu akan berpengaruh kepada konfigurasi politik yang demokratis. Dengan adanya konfigurasi politik yang demokratis maka akan tercipta karakter produk hukum yang responsif.

2 Bidang Ekonomi : Tumbuh dan berkembangnya supermarket,pasar,mall, bank yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat 3. Bidang Pendidikan : Semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dasar 9 tahun (wajib belajar 9 tahun) 4. Bidang Hukum : Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum 5. Bidang Kebudayaan : Semua

Sebagai contoh keterbukaan ideologi Pancasila, antara lain dengan terdapatnya banyak partai politik dalam kaitannya dengan bidang politik,yaitu kebebasan berserikat dan berkumpul dan ekonomi kerakyatan dalam kaitannya dengan bidang ekonomi demikian pula kaitannya dengan bidang pendidikan, hukum,kebudayaan,iptek, pertahanan dan keamanan dan bidang – bidang lainnya. Keterbukaan ideology Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam bidang dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideology terbuka membuka diri terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai –niai Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain, Pancsila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat dan substansi Pancasila yakni Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan bersifat tetap. Pancasila menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai – nilai yang bertentangan dengan Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Artinya, bangsa Indonesia hanya menerima budaya asing yang sesuai dengan nilai dasar Pancasila dan menolak budaya asing yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Pengalaman sejarah Politik negara kita pada masa lampau membuktikan bahwa ideology Pancasila dapat bertahan dari pengaruh komunisme yang sangat besar. Pancasila tetap bertahan sebagai ideology bangsa Indonesia. Kandungan nilai Pancasila mampu mengantarkan Indonesia untuk mencapai tujuan seperti dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Negara Indonesia akan tercapai apabila nilai-nilai dalam Pancasila diterapkan secara disiplin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, langkah yang harus di ambil adalah berkomitmen untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai ideology terbuka dalam kehidupan sehari – hari. Contoh penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia dalam kehidupan sehari – hari seperti berikut. 1 Mengikuti organisasi yang berlandaskan Pancasila 2 Menentang paham yang bertentangan dengan paham Pancasila
KeterbukaanIdeologi Pancasila Harus Memperhatikan: Beberapa Contoh Keterbukaan Ideologi Pancasila Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Kebudayaan, Pertahanan Dan Kemanan Antara Lain Sebagai Berikut. Peningkatan penyadaran masyarakat untuk senantiasa melakukan toleransi dalam setiap kesempatan. Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm filed by Hans Kelsen. That as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and divinity. Abstrak-Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam filsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem filsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 262 Transendensi Hukum Prospek dan ImplementasiMEMAHAMI IDEOLOGI DALAM HUKUMNorma Dasar dan Arah Politik Hukum IndonesiaOleh Sinung Mufti HangabeiFakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Bengkuluemail sinungmufti Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm led by Hans Kelsen. at as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and Basic Norms, IdeologyAbstrak- Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar lsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam lsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem lsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan Kunci Norma Dasar, IdeologiPendahuluan IntroductionGerak legislasi dewasa ini yang semakin ceroboh mengingat tidak sedikit persoalan-persoalan hukum memunculkan diskusi yang menyatakan bahwa praktik hukum sebagai tak berbudaya acultural, tak asli unnative.1Dalam memahami teks-teks hukum, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa 1 Ade Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagrando Persada, Jakarta, hlm. 43 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 263 hukum selalu diformulasi dengan iktikad baik. Legislator ataupun para pembentuk hukum lainnya pada posisi idealnya terdiri dari orang-orang pilihan yang akan senantiasa memikirkan kehendak warga masyarakatnya dan berbuat demi kepentingan negara. Namun pada posisi lain hal ini menjadi sesuatu yang semu, mereka yang menjadi wakil warga masyarakat justru lupa dengan menjadikan kekuasaan politik sebagai alat dalam merekayasa hukum. Materi hukum positif seolah-olah terlepas dari apa yang disebut dengan norma dasar yang menjadi acuan kebeneran dalam hingga kini belum menemukan pengertian yang tunggal, setiap orang dapat memberi warna, pengertian, dan pemaknaan atas arti hukum. Perbedaan cara pandang terhadap hukum, di mana masing-maisng mazhab berusaha untuk memberikan tafsiran-tafsiran terhadapnya. Mazhab lsafat hukum Pancasila juga berupaya untuk memberikan pemaknaan-pemaknaan atas arti hukum. Di sinilah dimulai sebuah ontologi atas hukum dengan sudut pandang setiap negara memilki ideologi negara, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Ideologi negara adalah sistem pemahaman yang sama-sama tidak boleh terjebak sebagai “narrow-minded worldview”. Ideologi negara adalah bintang pemandu leitstar dalam menunjukkan ke arah mana hukum akan Hans Kelsen mengenai norma dasar adalah,suatu dalil yang tidak dapat ditiadakan, yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum. Dalilyang disebut sebagai norma dasar itu berfungsi sebagai dasar, juga sebagai tujuan yang harusdiperhatikan oleh setiap hukum atau peraturan yang tujuan negara tersebut tentunya haruslah didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sementara Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada lima dasar sila Pancasila untuk mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukumrecthsidee;1. Melindungi semua unsur bangsanationdan keutuhan integrasi2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan3. Mewujudkan kedaulatan rakyat demokrasi dan negara hukum nomokrasi4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup etimologis, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti pemikiran, gagasan dan logos berarti logika, ilmu, pengetahuan. Maka secara etimologis ideology adalah berbicara tentang ide atau gagasan4 atau ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan 2 Fokky Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Jakarta, Hlm. 2513 Baca Shidarta, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 20174 “a verbal image of the good society, and of the chief means of contructiong such a society” dalam Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New York, hlm. 96. 264 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiamenjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah Negara di mana mereka berada. Ilmu mengenai keyakinan dan Terry Eagleton, menjelaskan bahwa ideologi adalah suatu proses produksi makna, tanda, nilai, yang berlangsung dalam kehidupan Sedangkan makna Politik Hukum rechtpolitiek adalah 1 Kebijakan dasar; 2 arah hukum, bentuk hukum, isi hukum; 3 yang akan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ideologi diartikan sebagai “Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat kejadian yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup”.8Ketika ideologi diberi makna sebagai hasil dari politik maka kemungkinan ia akan jauh dari kebenaran dan hukum, namun jika ideologi diberi makna sebagai bagian dari nilai maka ia menjadi satu bagian dalam cita hukum. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka perlu dikaji bagaimana memposisikan ideologi Pancasila sebagai norma dasar yang menjadi patokan pembentukan peraturan perundang-undangan?Metode Penelitian MethodeKajian ini menggunakan paradigma Postpositivisme dengan metode kualitatif, karena hasil yang dituju pada berupa makna bukan generalisasi. Pendekatan penelitian ini adalah konseptual hukum guna mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, dengan analisis interpretatif. Akhir kajian ini disusun dalam suatu discussSebuah sistem hukum tanpa basis ideologi adalah tidak mungkin, sebab hukum tanpa hegemoni hanyalah kekuasaan telanjang dan itu berarti hukum sama sekali bukanlah hukum. Hukum tidak hanya ideologi yang disokong oleh kekuasaan sosial yang terlembaga melainkan juga kekuasaan sosial terlembaga yang disokong oleh menerangkan pengertian ideologi yaituIdeologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang ideologi negara dalam arti cita negara atau cita-cita yang menjadi 5 Ali Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. hlm. 76 Terry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York, hlm. 37 Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hlm. 1608 Departemen Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Jakarta, hlm. 5179 Linda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 201710 Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosos, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, Yogyakarta, hlm. 62 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 265 basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut11a. Mempunyai derajad yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraanb. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan norma dasar itu abstrak ia merupakan nilai-nilai yang memenuhi relung-relung, ruang-ruang dalam norma dasar itu. Norma dasar tidak dapat ditentukan oleh siapa pun, walaupun dalam paham positivistik bebas dari unsur religius, namum harus dipahami bahwa konsep norma dasar adalah perintah tuhan. Atau dalam konsep hukum alam disebut dengan lex tentang sumber-sumber hukum terlihat pada konsep sumber hukum itu sendiri yang melemahkan ideologi dalam pandangan hukum, atau dengan kata lain hukum bersumber pada ideologi. Gagasan bahwa hukum adalah ideologi merupakan kontribusi penting untuk penstudi hukum. Jelas bahwa hukum dibentuk dan dipengaruhi oleh aspek-aspek persoalan ideologi merupakan pusat kajian ilmu sosial,13 namun erat kaitan antara kajian cita hukum dan kajian ideologi dalam rangka merumuskan tujuan negara dan norma dasar. Sebagaimana konsep ideologi dalam arti terbuka,14 Franz Magnis Suseno menjelaskan bahwa artinya idelogi yang menyuguhkan kerangka orientasi dasar, sedangkan dalam operasional kesehariannya akan selalu berkembang disesuaikan dengan norma, prinsip moral dan cita-cita masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam operasionalisasi kehidupan masyarakat tidak dapat ditentukan secara apriori melainkan harus disepakati secara demokratis sebagai bentuk cita-cita bersama. Dengan demikian ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai untuk melegitimasi kekuasaan sekelompok hukum bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makanilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan 11 Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Yogyakarta, hlm. 313 Baca Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, Yogyakarta, hlm. 1014 Tiga Kategorisasi ideologi menurut Franz Magnis Suseno, yaitu Ideologi arti tertutup, ideologi arti terbuka dan ideologi dalam arti implisit atau tersirat. Baca Franz Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta, Nur Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Yogyakarta, Hlm. 11 266 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiaberperilaku yang mencerminkan nilai karena itu ideologi merupakan panduan bagi penganutnya untuk melakukan tindakan-tindakan secara praktis dan strategis untuk mewujudkan kehendak dan cita-cita yang terkandung dalam ideologi tersebut. Sehingga ideologi mempunya beberapa fungsi sebagai berikut161. Fungsi etis, yaitu sebagai panduan dan sikap serta perilaku kelompok masyarakat dalam kehidupan kenegaraan dan Fungsi integrasi, yaitu nilai yang menjadi pengikat suatu bangsa atau Fungsi kritis, yaitu sebagai ukuran nilai yang dapat digunakan untuk melakukan kritik terhadap nilai atau keadaan Fungsi praxis, yaitu sebagai acuan dalam memecahkan masalah-masalah Fungsi justikasi, yaitu ideologi sebagai nilai pembenar atas suatu tindakan atau kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh suatu tersebut jika dikaitkan dengan konsepsi Hans Kelsen mengenai norma dasar, akan dapat dilihat bahwa pokok dari norma yang menjadi sumber hukum harus memiliki dasar, cita, dan nilai. Stufenbau theorie yang bertumpu pada Grundnorm tidak hanya terpaku pada upaya untuk memahami serta mengkritisi hukum positif belaka fungsi grundnorm,17 melainkan juga menguji kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dalam penerapan hukum serta memeriksa kembali relevansi norma hukum dengan cita-cita untuk mencapai keadilan. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju dinamika kehidupan masyarakat sendi cita hukum akan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan dan penerapan hukum dan perilaku Ibid., Hlm. 1217 Baca Budiono Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Bandung, hlm. 7318 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1319 Absori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Surakarta, Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 267 Norma dasar tidak dibuat dalam prosedur hukum oleh organ pembuat hukum. Norma ini valid tidak karena dibuat dengan cara tindakan hukum, tetapi valid karena dipresuposisikan valid, dan dipresuposisikan valid karena tanpa presuposisi ini tidak ada tindakan manusia dapat ditafsirkan sebagai hukum, khususnya norma pembuat ideologi sebagai sumber hukum, juga harusnya demikian. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius yang telah ada sedemikian rupa, yang kemudian oleh the founding fathers Bangsa Indonesia disepakati dengan nama Pancasila. Sehingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philisophical consensus konsensus lsafat, dan sebagai political consensus konsensus politik.21Pancasila sebagai spirit gentleman agreement, yang merupakan kesepakatan terhormat dari orang-orang terhormat the founding fathers22 juga memuat sistem lsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan theisme-relegious yang memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem lsafat timur ke-Indonesiaan.23Dalam memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar lsafat hukum Indonesia, kiranya sangat penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam lsafat hukum. Pancasila sebagai objektif bukan hanya merupakan hasil pemikiran saja, melainkan secara objektif nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa Pancasila dijadikan dasar atau basis losos dan sebagai basis ideologis dari praktik ketatanegaraan, mestinya peraturan perundang-undangan harus berisikan nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai nusantara atau keberagaman nilai-nilai budaya nusantara diwujudkan dalam peraturan yang ada, atau dengan kata lain pada setiap hukum dan peraturan merupakan perwujudan ideologi yang tersembunyi di hukum suatu bangsa merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam berbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan Cita hukum mempengaruhi 20 Hans Kelsen, 1949, General eory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Hlm. 11621 Kaelan, Hlm. 4922 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1923 Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grando Persada, Jakarta, hlm. 39324 Kaelan, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, Hlm. 30225 Ade Saptomo, Op. Cit., hlm. 3926 Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagrando Persada, Jakarta Hlm. 107 268 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiadan berfungsi sebagai asas umum yang memedomani guiding principle, norma kritik kaidah evaluasi dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan, penerapan hukum dan perilaku hukum diformulasi dari kaidah hukum dasar atau norma dasar. Ideologi yang memuat nilai-nilai dan ide-ide, maka hukum yang bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makanilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam PustakaAbsori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagrando Persada, Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New Arief Sidharta, 2000, Reeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi kesafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Kelsen, 1949, General eory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagrando Persada, B. Arief Sidharta, 2000, Reeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi kesafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hlm. 181 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 269 Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosos, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, YogyakartaLinda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 2017Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 2017Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grando Persada, Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Prasetyo Dan AbdulHakim BarkatullaTeguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 393Ideology An Introduction, VersoTerry EagletonTerry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York. a8oOn6t.
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/222
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/98
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/228
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/255
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/8
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/395
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/76
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/242
  • 9rsc8cnx31.pages.dev/213
  • uraikan contoh keterbukaan ideologi dalam bidang hukum